Awas, Jangan Lakukan Praktik Pembelian Bersyarat untuk Minyak Goreng, Bisa Diciduk Polisi
Kamis, 03 Maret 2022 – 12:30 WIB
Dia mengatakan Disperindag DIY langsung melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum distributor.
Yanto mengatakan pelaku pembelian bersyarat bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.
"Tidak boleh melakukan tying. Kalau masih melakukan itu, monggo KPPU dan kepolisian bisa melakukan penindakan," kata dia.
Menurut Yanto, Disperindag DIY membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjumpai praktik pembelian bersyarat. (mar3/jpnn)
Disperindag DIY mengingat kepada distributor minyak goreng agar tidak melakukan praktik pembelian bersyarat untuk minyak goreng. Ada ancaman pidana.
Redaktur & Reporter : Januardi
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News