KAI Daop 6 Belum Menerapkan Aturan Terbaru Tentang Syarat Perjalanan Tanpa Tes Swab, Ini Sebabnya
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut maupun udara sekarang sudah tidak perlu tes antigen atau PCR.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Menanggapi pengumuman tersebut, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyatakan masih menunggu surat edaran terbaru.
"(Saat ini) masih mengacu pada aturan yang lama," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 6 Supriyanto pada Selasa (8/3).
Menurut Supriyanto, PT KAI pada prinsipnya akan mengikuti aturan baru tersebut.
"KAI akan mengikuti seluruh aturan yang dikeluarkan pemerintah," imbuhnya.
Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus terkait sosialisasi pada aturan baru nantinya.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta belum menerapkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan domestik tanpa tes swab antigen dan PCR. Masih menunggu hal ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News