Sri Sultan HB X Ungkap Nasib Nahas Eks Pelaku Klitih, Semoga jadi Pelajaran
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aksi kejahatan jalanan atau klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah sering terjadi dan para pelakunya banyak yang sudah ditangkap.
Selama ini, para pelaku klitih yang sudah dewasa akan dikenakan pasal pidana umum. Sedang pelaku anak di bawah umur akan masuk ke peradilan anak.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa sebagian dari para pelaku kejahatan jalanan itu tidak lagi diterima oleh keluarga atau masyarakat tempat tinggalnya.
Hal itu membuat pemerintah daerah melalui Dinas Sosial terpaksa harus menampung dan membina mereka.
"Kami, Dinas Sosial bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat klitih atau kekerasan jalanan. Faktanya, belum tentu orang tuanya mau menerima lagi. Jadi, kami sudah membina mereka," kata Sultan di Gedung DPRD DIY, Jumat (8/4).
Menurut Sultan, Pemda DIY selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan yang tak lagi diterima keluarganya.
"Jika orang tuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kami diamkan? Ya enggak. Karena orang tuanya tidak mau, ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua," tutur Sultan.
Hal itu disampaikan Sultan setelah menekankan pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan bahwa selama ini sudah banyak para pelaku klitih yang ditangkap. Setelah bebas, nasib mereka memprihatinkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News