Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan Terkait Perizinan Pembangunan di Kota Jogja

Kamis, 09 Juni 2022 – 21:01 WIB
Pemkot Yogyakarta Buka Posko Aduan Terkait Perizinan Pembangunan di Kota Jogja - JPNN.com Jogja
Masyarakat kini bisa melapor jika mengetahui pembangunan bermasalah di Kota Yogyakarta. Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menyusul kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Pemerintak Kota Yogyakarta kini membuka aduan terkait izin pembangunan apa saja yang dianggap bermasalah dan menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi pada Kamis (9/6).

Menurut Sumadi, masyarakat kini bisa melapor atau memberikan informasi tentang pembangunan mana saja di era kepemimpinan Haryadi Suyuti yang tidak sesuai aturan.

“Kami membutuhkan masukan dan informasi dari publik. Kira-kira perizinan mana saja yang mungkin diterbitkan tidak sesuai aturan,” kata Sumadi di Yogyakarta.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan mampu mencermati satu per satu perizinan yang sudah dikeluarkan untuk mengetahui apakah proses penerbitan berbagai perizinan tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.

“Kami tidak mungkin cermati satu per satu, tetapi hanya yang sekiranya terindikasi menyalahi aturan. Makanya, kami butuh masukan dari publik,” katanya.

Menurut Sumadi, langkah itu diambil sebagai respons atas kasus suap tentang izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) yang juga kini berstatus sebagai tersangka. 

Pemkot Yogyakarta kini membuka diri terhadap adua dan informasi dari masyarakat terkait pembangunan bermasalah di era kepemimpinan Haryadi Suyuti.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News