Sultan HB X: Jika Lokasi Apartemen Royal Kedhaton Masuk Cagar Budaya, Seharusnya...

Selasa, 07 Juni 2022 – 08:31 WIB
Sultan HB X: Jika Lokasi Apartemen Royal Kedhaton Masuk Cagar Budaya, Seharusnya... - JPNN.com Jogja
Makna zakat bagi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Humas Pemda DIY

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait kasus suap yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. 

Ngarsa Dalem mengatakan proses hukum tersebut harus diikuti apabila memang terbukti melakukan tindakan pelanggaran. 

Kemudian, terkait izin Apartemen Royal Kedhaton ia mengaku belum mengetahui secara persis prosesnya. 

"Itu kan wewenangnya ada di kota. Jadi, saya tidak tahu proses itu," kata Sri Sultan HB X pada Senin (6/7).

Lokasi yang dicanangkan sebagai Apartemen Royal Kedhaton sendiri disebut merupakan bagian dari cagar budaya. 

Kendati demikian, Ngarsa Dalem masih mempertanyakan kebenaran hal tersebut. 

"Kalau itu cagar budaya apakah sudah ada izin dari Balai Purbakala? Saya kan enggak tahu juga," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar para pejabat di Yogyakarta memiliki komitmen dalam menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait kasus suap di proyek apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Haryadi Suyuti
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News