Ada Oknum di Balik Terbitnya IMB Royal Kedhaton, Sudah Lama Bikin Warga Curiga
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap proyek Apartemen Royal Kedhaton pada Jumat (3/6).
Selain nama Haryadi Suyuti, KPK turut mengamankan dua pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Yogyakarta, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nurwidhihartana serta Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Ketiganya terbukti menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengumpulkan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan melanjutkannya ke tahap penyidikan.
"Kemudian, kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK menyebut ada kesepakatan Haryadi Suyuti yang kala itu masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta dengan Oon Nusihono.
"HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," jelas Alex.
Ditangkapnya Haryadi Suyuti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sebelas hari setelah purnajabatan membuat warga sekitar lokasi calon Apartemen Royal Kedhaton kaget.
Di balik terbitnya IMB Apartemen Royal Kedhaton, warga mengatakan ada oknum yang bermain di sana. Siapa dia?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News