DPRD DIY Berkirim Surat Kepada Sri Sultan HB X, Mengingatkan Masa Jabatan Gubernur

Senin, 20 Juni 2022 – 22:33 WIB
DPRD DIY Berkirim Surat Kepada Sri Sultan HB X, Mengingatkan Masa Jabatan Gubernur - JPNN.com Jogja
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (tengah). Foto: Humas Pemda DIY

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa paling lambat 30 hari setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah harus disampaikan ke DPRD DIY untuk diproses lebih lanjut. 

“Secara keprotokolan kami berkoordinasi dengan Protokol Negara untuk memastikan hal-hal teknis, kaitannya dengan Pelantikan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kami akan mempersiapkan hal-hal tersebut secara teknis baik di bidang keprotokolan, kehumasan maupun kerumahtanggaan,” terang Imam.

Seusai berkunjung ke Biro UHP Setda DIY, rombongan dari DPRD DIY bertolak menuju Keraton Ngayogyakarta Hadinigrat untuk menyerahkan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura GKR Condrokirono.

Kemudian, mereka meneruskan perjalanan menuju Puro Pakualaman untuk menemui para Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Puro Pakualaman. (mcr25/jpnn)

DPRD DIY menyerahkan surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakill Gubernur DIY perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News