Tegas, Sri Sultan HB X Tak Mau Bela ASN yang Korupsi: Tanggung Sendiri!

"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN. Akan tetapi, kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum, ya, sudah itu konsekuensi dia sendiri untuk bertanggung jawab," ujarnya.
Sultan menegaskan bahwa korupsi hanya menguntungkan oknum, tetapi merugikan rakyat dan negara.
Selain bersifat sistemik, masif, terstruktur, dan terorganisasi serta berskala luas, menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, setara dengan terorisme.
"Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah karena pengabaian prosedur, pengurasan sumber daya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi. Korupsi mendelegitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, terutama kepercayaan dan toleransi sehingga menghambat proses demokrasi dan penyelenggaraan good governance," tutur Sultan HB X.
Sebelumnya, KPK telah menangkap empat orang terkait kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta.
Salah satu yang ditangkap adalam mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi Suyuti diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON).
Selain kedua orang itu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan dia tidak akan membela ASN i Jogja yang terlibat kasus korupsi. Mereka telah bersumpah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News