Pemkot Jogja: Keluarga jangan Mengucilkan Anak yang Pernah Terlibat Kasus Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 – 17:59 WIB
Pemkot Jogja: Keluarga jangan Mengucilkan Anak yang Pernah Terlibat Kasus Hukum - JPNN.com Jogja
Para pelaku Klitih di Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Bahkan, ada beberapa kasus di mana orang tuanya justru tidak mau menerima anak yang pernah melanggar hukum.

"Makanya, kami berharap bisa memberikan pendampingan. Tentunya, dasar utamanya adalah ketersediaan data anak yang selesai menjalani masa pembinaan di LPKA," katanya.

Bagaimanapun juga, lanjutnya, anak yang terlibat dan berhadapan dengan hukum, terutama pelaku kejahatan, memiliki pengaruh dari keluarga atas perbuatannya.

"Banyak anak berhadapan dengan hukum yang berasal dari keluarga broken home. Makanya, kami ingin memberikan pendampingan," imbuhnya.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan sejumlah lembaga independen yang memiliki kepedulian pada perlindungan anak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta.

"Kerja sama dengan KPAI ini akan mempercepat terwujudkan rencana tersebut seperti saat terwujudnya program Polsek Ramah Anak di Yogyakarta," katanya.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung upaya Yogyakarta menjadi Kota Layak Anak yang sebenarnya.

"Anak harus mendapat hak dan perlindungan," ujar Edy. (antara/jpnn)

Pemerintah Kota Yogyakarta meminta para orang tua tidak mengucilkan anak-anak yang selesai menjalani masa pembinaan setelah melanggar hukum.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News