Pemkot Jogja: Keluarga jangan Mengucilkan Anak yang Pernah Terlibat Kasus Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 – 17:59 WIB
Pemkot Jogja: Keluarga jangan Mengucilkan Anak yang Pernah Terlibat Kasus Hukum - JPNN.com Jogja
Para pelaku Klitih di Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena banyak anak-anak yang terlibat dalam perkara hukum.

Kasus kejahatan jalanan atau klitih, misalnya, salah satu bentuk pelanggaran hukum yang didominasi oleh anak-anak sebagai pelaku utama.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mendidik mereka di LPKA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan persoalan tidak selesai begitu saja setelah anak-anak itu keluar dari LPKA.

Menurut Edy, seringkali anak-anak justru dikucilkan atau mendapat stigma negatif setelah keluar dari LPKA.

Stigma itu datang dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.

"Biasanya, setelah keluar dari LPKA, anak langsung dikembalikan ke keluarga. Terkadang, ada kasus-kasus tertentu yang menyebabkan anak tidak mendapat perlindungan," kata Edy.

Edy menyebut stigma itu membuat anak-anak itu sulit untuk diterima kembali di masyarakatnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta meminta para orang tua tidak mengucilkan anak-anak yang selesai menjalani masa pembinaan setelah melanggar hukum.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News