Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning

Rabu, 29 Juni 2022 – 08:08 WIB
Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning - JPNN.com Jogja
Para pelaku klitih Gedongkuning. Foto: M. Syukron Fitriansyah/jpnn

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - LBH Yogyakarta menduga Polda DIY telah salah tangkap dalam mengamankan pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning pada April 2022.

Menurut penasihat hukum LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia, tiga dari lima pelaku yang diamankan bukan pelaku sesungguhnya. 

"Indikasi salah tangkap jelas lantaran tiga klien kami, Andi Muhammad Husein, Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi pada waktu peristiwa penganiayaan tidak pernah berada di lokasi kejadian," kata Julian dalam keterangannya. 

Ia menegaskan bahwa kliennya tersebut sama sekali tidak berada di lokasi saat itu.

"Mereka tidak pula melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu, kami mempertanyakan apa dasar polisi menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa belakang ini Muhammad Husein Mazhahiri ditengarai mendapatkan tindak kekerasan. 

"Ketika ditangkap dan digelandang ke kantor polisi pada 9 April 2022, ia beberapa kali dihajar oleh oknum polisi," imbuhnya. 

Selain itu, Julian mengatakan bahwa tindak kekerasan juga ditengarai dialami oleh Hanif Aqil Amirulloh dan Muhammad Musyafa Affandi. 

Polda DIY disinyalir melakukan maladministrasi dalam menetapkan pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News