Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning

Rabu, 29 Juni 2022 – 08:08 WIB
Polda DIY Disebut Salah Tangkap Pelaku Klitih Gedongkuning - JPNN.com Jogja
Para pelaku klitih Gedongkuning. Foto: M. Syukron Fitriansyah/jpnn

"Polisi diduga memaksa mereka mengaku sebagai pelaku penganiayaan," kata dia. 

Atas tindakan itu, menurutnya, polisi telah melanggar Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Dugaan salah tangkap itu telah diadukan ke Komnas HAM.

Kemudian, terkait maladministrasi pihaknya juga telah melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia. 

"Singkat kata, kami LBH Yogyakarta, Kantor Hukum Siti Roswati Handayani dan Kantor Hukum Suarkala serta PKBH FH UGM sangat berharap ORI melakukan pemeriksaan substansi laporan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan kepolisian," tegasnya. 

Kemudian, Komnas HAM diharapkan melaksanakan fungsinya salam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa kekerasan dan salah tangkap tersebut. (mcr25/jpnn)

Polda DIY disinyalir melakukan maladministrasi dalam menetapkan pelaku kekerasan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar di Gedongkuning.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News