ASN DIY Terlibat Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan HB X Bilang Begini
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kamis (21/7).
Kasus itu menjerat tiga tersangka, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus PPK Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugharto (SGH), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dukungan terhadap KPK untuk mengungkap kasus korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara senilai Rp 31,7 milar.
Menurut Sultan, proses hukum harus tetap berjalan dan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti bersalah di pengadilan.
Sultan menegaskan dia tidak masalah dengan penetapan tersangka terhadap Edy Wahyudi yang dalam proyek itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY.
"Ya, bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu jika mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpahnya sendiri," kata Sultan, Kamis (21/7) malam.
Ngarsa Dalem mengatakan sulit mencegah tindak pidana korupsi jika sudah ada keinginan dari para pelaku.
"Kalau sudah punya keinginan, ya susah dimengerti. Bagaimana bisa mencegah jika memang punya karep (keinginan) karena mereka pasti limpat (tangkas) daripada orang yang mengawasi," ujarnya.
KPK menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Disdikpora DIY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Begini respons Sultan HB X.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News