ASN DIY Terlibat Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan HB X Bilang Begini
Guna kepentingan penyidikan, KPK menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH, masing-masing untuk selama 20 hari sampai 9 Agustus 2022.
Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Tersangka HS belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
KPK menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Disdikpora DIY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Begini respons Sultan HB X.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News