Teruntuk Sekolah Negeri di Jogja, Pemakaian Jilbab Tak Berpengaruh pada Akreditasi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus dugaan pemaksaan berjilbab di SMAN 1 Banguntapan, Bantul telah menjadi perhatian banyak pihak dalam sepekan terakhir.
Penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan menjadi cambuk bagi sekolah-sekolah negeri lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh memaksakan atau melarang penggunaan pakaian keagamaan tertentu terhadap siswanya.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan bahwa pengenaan jilbab atau pakaian keagamaan tertentu tidak menjadi bagian dari tolok ukur penilaian akhir akreditasi sekolah.
"Ada yang menggunakan jilbab, ada yang tidak menggunakan jilbab. Itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil akreditasi," kata Baskara Aji, Senin (8/8).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini menegaskan bahwa ketentuan terkait seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
"Pada prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan memakai jilbab. Akreditasi itu yang menilai tentang sesuatu yang sudah diatur Kemendikbud," kata Aji.
Pemda DIY mengingatkan kepada sekolah negeri agar tidak memaksa siswinya untuk memakai jilbab. Pakaian keagamaan tidak menjadi tolok ukur akreditasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News