Pemerintah Desa di Gunungkidul dapat Bagian Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Pemerintah desan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini menjadi pengelola tempat pemungutan retribusi di beberapa objek wisata dan olahraga.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan sistem bagi hasil kepada pemerintah desa agar turut mendapat manfaat langsung dari pengelolaan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Momammad Arif Aldian di Gunungkidul mengatakan pengelolaan penarikan retribusi objek wisata sudah diberlakukan sejak Juli 2022.
"Pemungutan dan pembagian retribusi di masing-masing wilayah yakni yang kalurahan dalam pemungutan paruh waktu mendapat 25 persen dari penerimaan pungutan retribusi, sedangkan untuk pemungutan secara penuh 24 jam mendapat 30-35 persen dari hasil penerimaan pungutan retribusi," kata Alfian.
Ia mengatakan total penerimaan bagian dari hasil pelaksanaan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga kepada kelurahan pada Juli 2022 mencapai Rp 261 juta.
"Ada 17 kalurahan terkait penerima hasil bagi pungutan yang akan menerima surat keputusan bupati," ujar dia.
Alfian berharap kebijakan itu dapat menjadi pelecut bagi pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan dan potensi wisata di daerahnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan dengan diberikannya bagian kepada pengelola tempat wisata dapat berdampak positif.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyerahkan pengelolaan tempat pemungutan retribusi kepada pemerintah desa setempat dengan sistem bagi hasil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News