ASN yang Bolos Kerja Pascalebaran Siap-Siap Diberi Sanksi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus kembali masuk kerja sat masa libur Lebaran 2024 usai.
Waktu libur panjang Lebaran 2024 bagi ASN ditetapkan sejak 8 sampai 15 April 2024. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kebijakan work from home (WFH) selama dua hari bagi beberapa ASN nonpelayanan publik langsung.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan ASN yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan pemerintah akan diberikan sanksi.
"Kami siapkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Kecuali yang bersangkutan memiliki kepentingan khusus," kata Sunaryanta, Selasa (16/4).
Sunaryanta mengatakan dia mengajak seluruh pegawai di Pemkab Gunungkidul untuk berolahraga bersama pada hari pertama masuk kerja.
"Kami memberikan penekanan betapa pentingnya olahraga sebagai sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemkab ini," kata Sunaryanta.
Sunaryanta mengatakan olahraga bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi sebagai upaya membangun kebersamaan dan semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia juga meminta ASN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ASN di Gunungkidul yang bolos pada hari pertama kerja pascalebaran 2024 akan diberi sanksi tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News