KPK OTT Hakim Agung, Peneliti Pukat UGM: Dampaknya Mengerikan

Jumat, 23 September 2022 – 12:45 WIB
KPK OTT Hakim Agung, Peneliti Pukat UGM: Dampaknya Mengerikan - JPNN.com Jogja
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rohman. Foto: Humas UGM

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).

Hakim kelahiran Yogyakarta itu diduga menerima suap dalam penanganan perkara di MA.

Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sembilan orang lainnya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rohman mengatakan pembaharuan di MA belum menyentuh aspek mendasar sehingga muncul banyak kasus di lembaga tersebut. 

Menurut dia, di tubuh MA ada satu kebiasaan buruk, yaitu jual beli perkara. 

"Kali ini tidak main-main seorang hakim yang menyandang kata agung, tetapi perilakunya sangat memprihatinkan," ujar Zainur, Jumat (23/9).

Zainur menyebut perubahan di MA tidak bisa hanya pada aspek layanan dan fasilitas melainkan budayanya.

"Saya pikir ini tugas berat. Harus ada yang bertanggung jawab atas persoalan ini," imbuhnya. 

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Peneliti Pukat UGM menilai ada dampak yang mengerikan.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News