Besok Sudah Tak Boleh Buang Sampah Anorganik, Begini Respons Warga Yogyakarta
Dalam gerakan tersebut, warga Kota Yogyakarta hanya bisa membuang sampah organik dan residu, sedangkan sampah anorganik harus bisa dikelola di rumah tangga melalui pengepul atau bank sampah di lingkungan masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta volume rata-rata sampah yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton per hari, dengan 55 persen sampah organik dan 45 persen sampah anorganik.
Gerakan tersebut akan diuji coba selama tiga bulan, Januari-Maret 2023 untuk membiasakan masyarakat mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Jika pada bulan keempat atau April masih ada warga yang belum melakukan pemilahan sampah, akan ada sanksi yang diterapkan sesuai aturan Perda Pengelolaan Sampah,” kata Kepala DLH Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto. (antara/jpnn)
Warga Kota Yogyakarta sedang mempersiapkan diri menyambut aturan baru larangan membuang sampah anorganik. Lihat persiapan mereka.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News