Besok Sudah Tak Boleh Buang Sampah Anorganik, Begini Respons Warga Yogyakarta
Begitu pula dengan tetangga sekitar rumah yang masih merasa kerepotan karena harus melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, sampah akan diambil oleh penggerobak setiap Senin dan Jumat dan saat gerakan nol sampah anorganik berlaku, maka sampah yang boleh dibuang adalah sampah organik dan residu.
“Sampah residu masuk ke kantong plastik bening,” katanya.
Sedangkan untuk sampah anorganik, lanjut dia, akan langsung diserahkan ke pengepul yang biasanya datang setiap Sabtu.
Hal senada disampaikan warga Kecamatan Gondomanan Ramadhan yang juga mendukung gerakan nol sampah anorganik karena selama ini pun sudah mulai melakukan pemilahan sampah secara kecil-kecilan.
“Misalnya salah plastik atau kardus dikumpulkan dan diserahkan ke bank sampah. Kebetulan bank sampah di RW ini sangat aktif dan petugasnya pun siap mengambil ke rumah. Tinggal WA saja,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan Zero Sampah Anorganik yang akan dimulai pada Januari 2023.
Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga diharapkan dapat membantu memperpanjang usia teknis pemakaian tempat pembuangan akhir tersebut.
Warga Kota Yogyakarta sedang mempersiapkan diri menyambut aturan baru larangan membuang sampah anorganik. Lihat persiapan mereka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News