Jika Nekat Buang Sampah Anorganik di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan gerakan nol sampah anorganik terhitung sejak Januari 2023.
Dengan begitu, masyarakat resmi dilarang untuk membuang sampah anorganik agar bisa memperpanjang usia TPA Piyungan.
Warga Yogyakarta diminta untuk mengolah sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan gerakan nol sampah anorganik harus berjalan dan tidak bisa ditawar.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengevaluasi program tersebut pada tiga bulan pertama. Setelah itu, peraturan daerah tentang gerakan nol sampah anorganik akan resmi berlaku.
"Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan," katanya.
Pemkot Yogyakarta meminta 575 bank sampah yang ada saat ini untuk meningkatkan aspek pengelolaan manajemen agar bisa mengelola sampah anorganik lebih baik.
"Sampah anorganik yang masih memiliki nilai keekonomian nantinya akan dikelola bank sampah. Jika volume yang diterima semakin besar, dibutuhkan manajemen pengelolaan yang lebih baik," katanya.
Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang nekat membuang sampah anorganik, terhitung sejak April 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News