Jika Nekat Buang Sampah Anorganik di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Melalui gerakan tersebut, kata Aman Yuriadijaya, Kota Yogyakarta berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, meremajakan armada untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik, di antaranya compactor truck dengan kapasitas tujuh ton sebanyak delapan unit dan yang berkapasitas tiga ton lima unit, ditambah dump truck tujuh unit, serta 12 kendaraan roda tiga.
"Kami serius terhadap gerakan ini karena memang sangat dibutuhkan agar Yogyakarta tidak menjadi kota sampah. Keberadaan tim pengawasan di kelurahan menjadi sangat penting untuk memastikan gerakan ini juga berjalan baik di masyarakat," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang nekat membuang sampah anorganik, terhitung sejak April 2023.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News