Jika Nekat Buang Sampah Anorganik di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Minggu, 18 Desember 2022 – 12:15 WIB
Jika Nekat Buang Sampah Anorganik di Yogyakarta, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu - JPNN.com Jogja
ILustrasi - Tumpukan sampah di Kota Yogyakarta. Foto: Antara

Melalui gerakan tersebut, kata Aman Yuriadijaya, Kota Yogyakarta berharap dapat menurunkan sekitar 40 persen volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 360 ton per hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, meremajakan armada untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik, di antaranya compactor truck dengan kapasitas tujuh ton sebanyak delapan unit dan yang berkapasitas tiga ton lima unit, ditambah dump truck tujuh unit, serta 12 kendaraan roda tiga.

"Kami serius terhadap gerakan ini karena memang sangat dibutuhkan agar Yogyakarta tidak menjadi kota sampah. Keberadaan tim pengawasan di kelurahan menjadi sangat penting untuk memastikan gerakan ini juga berjalan baik di masyarakat," katanya. (antara/jpnn)

Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang nekat membuang sampah anorganik, terhitung sejak April 2023.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News