Mulai Tahun Depan, Warga Yogyakarta Tak Bisa Lagi Buang Sampah Anorganik

Rabu, 14 Desember 2022 – 19:00 WIB
Mulai Tahun Depan, Warga Yogyakarta Tak Bisa Lagi Buang Sampah Anorganik - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Truk pengangkut sampah di Yogyakarta. Foto: HO/DLHK Kabupaten Tangerang

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Warga Yogyakarta diminta untuk tidak lagi membuat sampah anorganik terhitung sejak 1 Januari 2023.

Kebijakan itu menjadi bagian dari program Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan aturan nol sampah anorganik mulai tahun depan. Dengan begitu, sampah anorganik hanya bisa diolah mandiri atau melalui bank sampah.

“Aturan efektif berlaku mulai 1 Januari 2023. Tidak bisa lagi membuang sampah anorganik,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di Yogyakarta, Rabu (14/12).

Aturan nol sampah anorganik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

Dia menjelaskan pemerintah telah mengirimkan surat edaran tersebut ke seluruh kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk disosialisasikan ke masyarakat sehingga warga memahami aturan yang berlaku.

“Masih ada waktu sekitar dua pekan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan intensif dan masif. Semua harus bergerak untuk melakukan sosialisasi tersebut,” katanya.

Guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul terkait aturan tersebut, Sumadi mengatakan akan menempatkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga 13 depo sampah.

Jika masih ada masyarakat yang membuang sampah selain sampah organik, sampah harus dibawa pulang lagi.

Warga Kota Yogyakarta tidak boleh lagi membuat sampah anorganik sejak 1 Januari 2023. Apa yang terjadi?
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia