Peran Penting Pokdarwis untuk Memajukan Wisata di Tingkat Desa
Saat ini, ada 47 desa wisata yang sudah terdaftar secara resmi di Dinas Pariwisata Bantul dan sudah mendapat SK Gubernur DIY.
"Jadi, lebih dahulu membentuk pokdarwis karena salah satu rangkaian pertama sebelum membentuk desa wisata ber-SK. Walaupun mungkin geliat masyarakat sudah berjalan, tetapi harus memenuhi tindak lanjut dari SK Gubernur bahwa pokdarwis dan desa wisata harus bisa ber-SK semuanya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, setiap kelurahan hanya ada satu pokdarwis yang mana nanti sumber daya manusia (SDM) pokdarwis itu mengadakan pendampingan ke desa wisata agar makin berkembang dan mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.
Dia juga mengatakan tidak sedikit masyarakat di Bantul yang bisa menjadikan suatu destinasi wisata perdesaan, padahal belum punya pokdarwis sehingga pemerintah daerah mengikat dengan aturan bahwa baik pokdarwis dan desa wisata harus memiliki SK Gubernur.
"Harus ada sinergi karena geliat masyarakat. Dahulu ada yang belum begitu paham tentang pokdarwis. Ada yang belum paham tentang desa wisata, tetapi animo masyarakat untuk mengembangkan kewilayahan ini bahkan sudah berjalan," katanya. (antara/jpnn)
Dinas Pariwisata Bantul ingin agar setiap desa memiliki pokdarwis karena kelompok itu sangat penting untuk meningkatkan potensi wisata di desa.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News