Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Ini Ditahan Satpol PP, Terancam 3 Bulan Penjara

Pada Kamis (26/1) dini hari, dilakukan patroli di dua lokasi yaitu di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar GL Zoo dan Kecamatan Kotagede.
"Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.
Kegiatan patroli, lanjut dia, juga ditujukan untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera habis.
"Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah akan bisa diatasi," katanya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta membutuhkan gaung. Gerakan itu perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mampu memberikan hasil optimal.
"Ada beberapa aspek yang perlu terus dipenuhi. Misalnya penambahan bank sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro," katanya.
Ia pun berharap Pemerintah Kota Yogyakarta rutin mengevaluasi penerapan program gerakan nol sampah anorganik.
"Tidak hanya dilihat dari pengurangan volume sampah, tetapi juga dari kelengkapan sarana prasarana pendukung," katanya. (antara/jpnn)
Empat orang ditangkap oleh Satpol PP Kota Yogyakarta karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka terancam tiga bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News