Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Ini Ditahan Satpol PP, Terancam 3 Bulan Penjara
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Empat orang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta karena ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol Kota Yogyakarta Dody Kurnianto mengatakan keempat orang tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Dody, Satpol PP akan rutin menggelar patroli untuk memastikan Perda tentang Sampah berjalan dengan baik.
"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," katanya, Kamis (26/1).
Setelah dibawa ke kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, keempat orang itu kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar punya kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," katanya.
Menurut dia, patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa (24/1) di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
Empat orang ditangkap oleh Satpol PP Kota Yogyakarta karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka terancam tiga bulan penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News