Kapolresta Sleman Punya Pesan Penting kepada Pelajar Soal Aksi Klitih
Kustini mengimbau kepada pelajar yang hadir untuk memahami Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah atau jam istirahat anak.
"Perbup tersebut ditetapkan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Sleman," katanya.
Melalui perbup tersebut, dia berharap para siswa mampu mengoptimalkan jam belajar di malam hari serta memperbesar peluang para orang tua untuk mengarahkan dan mengawasi kegiatan anak.
"Mohon mulai dipahami untuk tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB karena dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2020 sudah ditetapkan aturannya. Jika sudah selesai agenda dari sekolah, silakan pulang dan tidak melakukan kegiatan yang kurang bermanfaat," kata Kustini.
Dia juga mengajak para guru pendamping untuk memberikan pengawasan sekaligus bimbingan kepada para siswa.
"Maka dari itu, sangat diperlukan diskusi dan pendekatan yang tepat antara guru dan siswa," ujarnya. (antara/jpnn)
Pelajar di Sleman harus mendengarkan pesan dari Kapolresta Kombes Pol Aris Supriyono soal aksi klitih yang kembali marak di Jogja.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News