Syarat dan Cara dapat Bantuan Rehabilitasi Rumah di Kulon Progo

Sabtu, 08 April 2023 – 10:00 WIB
Syarat dan Cara dapat Bantuan Rehabilitasi Rumah di Kulon Progo - JPNN.com Jogja
Program rehabilitasi rumah di Kulon Progo. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) punya program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Masyarakat yang kurang mampu bisa mengakses bantuan dana program RTLH sebesar Rp 15 juta.

Sub Koordinator Perumahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Muhammad Nur mengatakan tahun ini ada 300 rumah yang akan direhabilitasi.

"Saat ini, tahapannya baru verifikasi warga kurang mampu yang akan menerima bantuan," kata Muhammad Nur.

Ia mengatakan jumlah RTLH di Kulon Progo masih ada sekitar 7.000 unit. Sementara kemampuan keuangan daerah yang dialokasikan untuk merehabilitasi RTLH berbeda-beda setiap tahunnya.

Pada 2021, rehabilitasi RTLH hanya sekitar 52 unit, kemudian pada 2022 sebanyak 150 unit, dan pada 2023 ini sebanyak 300 unit.

"Setiap tahunnya, rehabilitasi RTLH jumlahnya berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.

Dia mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani rehabilitasi RTLH tidak hanya DPUPKP, tapi ada Dinsos PPPA, dan Bagian Kesra Setda Kulon Progo.

Pemkab Kulon Progo memiliki program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Ini syarat penerima bantuan RTLH.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News