Syarat dan Cara dapat Bantuan Rehabilitasi Rumah di Kulon Progo

Sabtu, 08 April 2023 – 10:00 WIB
Syarat dan Cara dapat Bantuan Rehabilitasi Rumah di Kulon Progo - JPNN.com Jogja
Program rehabilitasi rumah di Kulon Progo. Foto: Antara

Bantuan RTLH Rp 15 juta bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas rumah, tidak harus dari nol perbaikan. Misalnya, yang rusak atap dan dindingnya, bisa mendapat bantuan.

Syarat untuk menerima bantuan rehabilitasi, yakni tidak layak huni, masuk data kemiskinan, dan status tanah jelas atau tidak ada sengketa, serta ada swadaya dari masyarakat.

"Tujuan utama bantuan rehabilitasi RTLH adalah rumah warga atau penerima lebih layak huni," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Priyo Santoso meminta pemerintah kabupaten setempat meningkatkan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni karena masih banyak hunian warga yang tidak layak.

"Berdasarkan hasil terjun ke masyarakat di tingkat desa masih ditemukan rumah warga yang tidak layak huni. Untuk itu, kami minta pemkab meningkatkan anggaran program RTLH," kata Priyo.

Ia juga meminta plafon anggaran bantuan juga dinaikkan, dari kisaran Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta sehingga warga penerima manfaat tidak banyak berswadaya.

Harga material sudah naik tiga kali lipat di banding bantuan pada tahun sebelum Covid-19.

"Selain anggaran daerah, kami juga meminta untuk mengakses sumber pendanaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dengan program terbarunya rumah sejahtera terpadu (RST), yaitu konsep hunian rumah yang layak huni," katanya. (antara/jpnn)

Pemkab Kulon Progo memiliki program bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Ini syarat penerima bantuan RTLH.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News