Maling Kotak Infak Masjid di Sleman Diringkus Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga Minggir, Sleman, DIY berinisial FA (26) diringkus polisi karena diduga mencuri kotak infak di masjid.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku beraksi dengan cara mencongkel kotak infak di Masjid Huda.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan pelaku berangkat mengendarai sepeda motor ke Masjid Huda di Dusun Pandean, Sidoluhur, Godean.
"Jadi, pelaku ini dengan menaiki kendaraannya mencari masjid yang sepi jemaahnya kemudian mencongkel kotak infak yang terletak di serambi masjid," kata AKP Eko, Senin (29/5).
Kemudian pelaku memasukan hasil curiannya ke dalam tas punggung.
Wakasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak empat kali.
Baca Juga:
Selain mengamankan pelaku, polisi turut membawa sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1.949.400, dua buah kotak infak, dua buah besi, tas, serta sepeda motor pelaku.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Polisi meringkus pelaku pencurian kotak infak di sebuah masjid di Kabupaten Sleman. Begini modusnya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News