Indekos Eksklusif di Sleman Disegel Satpol PP, Ada Apa?
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satpol PP DIY kembali menyegel bangunan yang berdiri di Tanah Kas Desa (TKD) pada Kamis (6/7).
Bangunan yang dijadikan indekos eksklusif dan kafe tersebut ditutup sementara karena tidak mengantongi izin gubernur.
Adapun indekos tersebut adalah Jogja Amazon Green II dan Kafe Kanari di Condong Catur, Depok, Sleman.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Tri Qumarul Hadi menyebut dua ruang usaha tersebut melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami melakukan penutupan terhadap kos eksklusif Jogja Amazon Green II setelah melalui proses pemanggilan pemeriksaan," kata Qumarul.
Jogja Amazon Green II berdiri sejak 2021 dan memiliki 34 kamar.
Sebelum dilakukan penutupan sementara, seluruh penghuni diminta untuk pindah.
"Kalau operasionalnya, hasil pemeriksaan dari 2021-2022 luasnya 1.221 meter persegi," ujarnya.
Bangunan indekos eksklusif di Kabupaten Sleman ini terpaksa ditutup sementara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News