Niat Mengopi di Tugu Jogja, Malah Dikeroyok dan Dituduh Klitih
Senin, 14 Agustus 2023 – 18:15 WIB
Setelah polisi tiba di lokasi, terungkap bahwa kelompok G bukanlah klitih, tetapi korban pengeroyokan oleh kelompok pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 170 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Dua warga Sleman jadi korban pengeroyokan oleh empat orang. Mereka sempat dituduh pelaku klitih.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News