Ratusan Orang Didenda karena Membuang Sampah Sembarangan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan warga ditindak karena membuang sampah sembarangan di Kota Jogja.
Menurut Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, dia mendapatkan laporan bahwa ada sekitar 170 warga yang membuang sampah sembarangan.
Akibat perbuatan mereka, ratusan warga itu mendapat sanksi pembinaan nonyustisi dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Dari hasil penindakan yustisi melalui pengadilan ada beberapa warga yang diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu," kata Singgih, Senin (28/8).
Singgih mengatakan oknum pembuang sampah bisa dikenakan sanksi lebih berat. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, pelanggar bisa dikenai hukuman tiga bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
Kemudian, Singgih mengimbau warga agar tidak membakar sampah.
“Membakar sampah itu kan membuat polusi udara, asapnya ke mana-mana. Belum lagi kalau tetangganya ada yang punya asma nanti bisa menimbulkan komplain dan masalah yang lebih kompleks lagi,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan sampah di jalanan, Pemkot Jogja telah memperpanjang jam operasional depo.
Pemkot Yogyakarta menghimpun sebanyak 170 warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News