Ratusan Orang Didenda karena Membuang Sampah Sembarangan

Selasa, 29 Agustus 2023 – 18:17 WIB
Ratusan Orang Didenda karena Membuang Sampah Sembarangan - JPNN.com Jogja
Suasana siang hari di Kota Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan warga ditindak karena membuang sampah sembarangan di Kota Jogja.

Menurut Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo, dia mendapatkan laporan bahwa ada sekitar 170 warga yang membuang sampah sembarangan.

Akibat perbuatan mereka, ratusan warga itu mendapat sanksi pembinaan nonyustisi dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Dari hasil penindakan yustisi melalui pengadilan ada beberapa warga yang diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu," kata Singgih, Senin (28/8).

Singgih mengatakan oknum pembuang sampah bisa dikenakan sanksi lebih berat. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, pelanggar bisa dikenai hukuman tiga bulan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta.

Kemudian, Singgih mengimbau warga agar tidak membakar sampah.

“Membakar sampah itu kan membuat polusi udara, asapnya ke mana-mana. Belum lagi kalau tetangganya ada yang punya asma nanti bisa menimbulkan komplain dan masalah yang lebih kompleks lagi,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi permasalahan sampah di jalanan, Pemkot Jogja telah memperpanjang jam operasional depo.

Pemkot Yogyakarta menghimpun sebanyak 170 warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Jogja.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News