Kasus Kekerasan Seksual di UNY Ternyata Fiktif, Motif Pelaku Terungkap
Senin, 13 November 2023 – 14:53 WIB
"RAN ini merasa sakit hati sehingga ia mengunggah postingan-postingan tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi turut menyita ponsel dan akun X milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut RAN dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun. (mcr25/jpnn)
Polisi menangkap pengunggah narasi kekerasan seksual mahasiswa UNY yang sempat viral.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News