Kasus Kekerasan Seksual di UNY Ternyata Fiktif, Motif Pelaku Terungkap
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta pada Senin (13/11).
Pihak kepolisian memastikan kiriman di akun @UNYmfs tentang korban kekerasan seksual merupakan cerita fiktif.
Dalam kasus itu Polda DIY menetapkan RAN (19) sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan RAN membuat unggahan di manfess menggunakan akun palsu.
"Ditemukan draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp tersangka RAN sebelum adanya postingan di X @UNYmfs," kata Kombes Pol Idham.
Kombes Pol Idham mengungkapkan motif pelaku RAN memposting hoaks mengenai MF karena sakit hati.
"Motifnya sakit hati karena pada saat itu RAN mendaftar di komunitas mahasiswa, tetapi dia ditolak sedangkan saudara MF yang diterima," katanya.
Selain itu, pelaku RAN juga sempat ditegur oleh korban saat menjadi panitia acara di fakultas.
Polisi menangkap pengunggah narasi kekerasan seksual mahasiswa UNY yang sempat viral.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News