Soal 12 Pelanggaran HAM Berat, Kemenko Polhukam Temui Sri Sultan HB X
jogja.jpnn.com - YOGYAKARTA - Perwakilan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI memohon arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X soal penyelesaian pelanggaran HAM di Jogja.
Pertemuan kedua pihak berlangsung di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (17/11).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo mengatakan langkah ini merupakan amanat dalam upaya pemulihan korban di 12 pelanggaran HAM kategori berat di Indonesia.
12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989
- Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
- Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999
- Peristiwa Wasior Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
"Kami beraudensi untuk memohon arahan beliau (Sri Sultan) terkait langkah-langkah apa yang paling tepat untuk kami lakukan, khususnya di lingkup Jogja,” kata Sugeng.
Dalam pertemuan itu, Sugeng mendapatkan pesan dari Ngarsa Dalem agar permasalahan ini diselesaikan secara menyeluruh.
“Pak Gubernur menyampaikan, yang terpenting adalah setiap persoalan harus diselesaikan. Kami tidak boleh menunda persoalan. Nanti kalau kami tunda justru akan memunculkan persoalan-persoalan baru," ujarnya.
"Selanjutnya kami mohon masukan di wilayah Jogja dari 12 pelanggaran HAM berat, apa saja yang terjadi. Setelah identifikasi, tentu kami akan melakukan pemetaan apa yang bisa kami lakukan, tetapi bentuknya apa belum bisa kami sampaikan saat ini,” imbuhnya.
Perwakilan Kemenko Polhukam meminta arahan Gubernur DIY soal 12 pelanggaran HAM kategori berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News