Tok, Sebegini UMK 2024 di DIY, Kota Jogja Paling Tinggi
Besaran UMK tersebut sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.
Baca Juga:
Beny mengatakan UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2024, khusus untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, lanjut Beny, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Kalau yang sudah bekerja lebih satu tahun atau lebih, menggunakan struktur penggajian atau pengupahan yang ada di perusahaan," ujar dia.
Dia menegaskan UMK tersebut harus dilaksanakan oleh semua perusahaan dan tidak ada penangguhan maupun pengunduran waktu.
Evaluasi serta pengawasan terhadap perusahaan terkait implementasi keputusan UMK itu, menurut Beny, bakal dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) di masing-masing kabupaten/kota.
"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny. (antara/jpnn)
Gubernur DIY Sultan HB X telah menandatangani surat keputusan terkait besaran UMK 2024 di Jogja. Sebegini kenaikannya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News