Belum Sempat Jual Pajero Curiannya, 2 Pria Asal Jatim Ditangkap Polisi
Jumat, 15 Desember 2023 – 12:53 WIB
Pelaku belum sempat menjual mobil hasil curian mereka dan kini harus mendekam di penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Sleman menangkap dua dari empat pelaku pencurian mobil Pajero yang belum sempat dijual.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News