Belum Sempat Jual Pajero Curiannya, 2 Pria Asal Jatim Ditangkap Polisi
Jumat, 15 Desember 2023 – 12:53 WIB

Pencurian di sebuah rumah. Ilustrasi: Sultan Amanda
Pelaku belum sempat menjual mobil hasil curian mereka dan kini harus mendekam di penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Sleman menangkap dua dari empat pelaku pencurian mobil Pajero yang belum sempat dijual.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News