Kapolresta Yogyakarta Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SD
Selasa, 16 Januari 2024 – 17:40 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan penjara maksimal selama 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Terungkapnya kasus pencabulan di sekolah menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Begini kata Kapolresta Yogyakarta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News