Kanwil Kemenag DIY Tunggu Regulasi Pernikahan Semua Agama di KUA
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Urusan Agama (KUA) berencana akan melayani pencatatan pernikahan lintas agama yang ada di Indonesia.
Selama ini, hanya umat Islam yang mencatatkan pengurusan pernikahan di KUA, sementara nonmuslim mengurusnya di pencatatan sipil.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) Jauhar Mustofa mengatakan program revitalisasi KUA sebenarnya sudah dimulai sejak 2021.
Menurut Jauhar, program tersebut ingin menjadikan KUA sebagai Pusat Layanan Keagamaan bagi semua umat beragama.
"Prinsipnya daerah menunggu regulasi dari pusat terkait kebijakan tersebut. Jika memang regulasi sudah diterbitkan, daerah siap untuk mengawal," kata Jauhar saat dihubungi JPNN.com pada Jumat (1/3).
Program revitalisasi di DIY sendiri diarahkan pada KUA yang sudah dibangun dengan anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Sehingga tidak berarti untuk menyesuaikan dengan program, sedangkan peralatan mesin, meubelair dan lainnya dipenuhi oleh pusat," katanya.
Lebih lanjut, Jauhar mengatakan banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk menjalankan program tersebut.
Kanwil Kemenag DIY mengatakan siap mengawal program pengembangan fungsi KUA untuk semua agama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News