Sertifikat Hak Guna Bangunan Tak Diperpanjang, Warga Jogja Mengadu ke DPR
Selasa, 28 Mei 2024 – 11:30 WIB
”Jadi, tanah-tanah yang selama ini sudah diakui oleh negara dengan diberikan SHGB, kemudian ini jatuh tempo, diperpanjang ya otomatis pemegang hak ini diistimewakan, didahulukan, diutamakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kanwil BPN Jogja maupun Kantah Jogja dalam melaksanakan layanan publiknya harus menggunakan aturan.
"Karena di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara itu yang paling penting kan asas legalitasnya,” kata dia. (mcr25/jpnn)
Sejumlah warga Jogja menggelar audiensi dengan DPR RI, mereka menuntut hak tanah.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News