Disdikpora Jogja Larang Perpeloncoan Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sekolah di Kota Yogyakarta diwanti-wanti untuk tidak melakukan perpeloncoan atau perundungan selama masa pengenalan kepada siswa baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) harus relevan dengan pendidikan.
“Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying. Baik fisik maupun psikis dan kekerasan terhadap peserta didik baru,” kata Budi, Senin (15/7).
Dalam upaya pencegahan, Disdikpora Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada sekolah.
Dalam Surat Edaran Nomor 400.3/5941 tersebut kepala sekolah diminta mengendalikan PLS agar tidak menjerumus pada kekerasan.
"Untuk pengawasan staf-staf disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah,” kata Budi.
Lebih lanjut, dalam kegiatan PLS sekolah tidak diperkenankan menggelarnya di luar waktu pembelajaran, tidak mewajibkan siswa baru memakai aksesori tidak wajar dan tugas yang tidak bermanfaat.
Selain itu, sekolah dilarang memberikan hukuman yang tidak mendidik.
Disdikpora Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran melarang kegiatan yang menjerumus pada kekerasan terhadap siswa baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News