Jogja Resmi Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Senin, 05 Agustus 2024 – 18:40 WIB
Jogja Resmi Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Status siaga darurat bencana kekeringan di DIY. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan statu siaga darurat bencana kekeringan sejak 1 sampai 31 Agustus 2024.

Surat keputusan Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY itu sudah ditandatangi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad mengatakan status tersebut bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut setelah 31 Agustus 2024.

"Dapat diperpanjang kalau masalah kekeringannya masih tetap berlanjut," kata dia.

Menurut dia, saat ini ada tiga kabupaten yang sudah berstatus siaga darurat hidrometeorologi, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul dan Sleman.

"Provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan," ujar Noviar.

Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat tersebut bakal menjadi dasar BPBD DIY untuk merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca di wilayah ini.

Menurut Noviar, program hujan buatan itu bakal melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Gubernur DIY telah menandatangani surat keputusan tentang status siaga darurat bencana kekeringan. Kini Jogja resmi darurat penggunaan air.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News