Jogja Resmi Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan statu siaga darurat bencana kekeringan sejak 1 sampai 31 Agustus 2024.
Surat keputusan Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY itu sudah ditandatangi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad mengatakan status tersebut bisa diperpanjang jika kekeringan masih berlanjut setelah 31 Agustus 2024.
"Dapat diperpanjang kalau masalah kekeringannya masih tetap berlanjut," kata dia.
Menurut dia, saat ini ada tiga kabupaten yang sudah berstatus siaga darurat hidrometeorologi, yaitu Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul dan Sleman.
"Provinsi bisa melakukan penetapan siaga darurat apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan," ujar Noviar.
Dia menjelaskan penetapan status siaga darurat tersebut bakal menjadi dasar BPBD DIY untuk merealisasikan rencana operasi modifikasi cuaca di wilayah ini.
Menurut Noviar, program hujan buatan itu bakal melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Gubernur DIY telah menandatangani surat keputusan tentang status siaga darurat bencana kekeringan. Kini Jogja resmi darurat penggunaan air.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News