Alasan Polda DIY Menghentikan Penyidikan Kasus Meila Nurul Fajriah
Kamis, 08 Agustus 2024 – 10:15 WIB
"Penetapan tersangka dari saudari MN tentunya berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan barang bukti yang diajukan oleh pelapor," katanya.
Barang bukti yang diajukan tersebut berupa link YouTube yang berisi potongan-potongan perkataan. (mcr25/jpnn)
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Meila Nurul Fajriah bebas dari jeratan hukum kasus pencemaran nama baik.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News