Alasan Polda DIY Menghentikan Penyidikan Kasus Meila Nurul Fajriah
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Yogyakarta Meila Nurul Fajriah.
Penghentian penyidikan ini berdasarkan novum baru yang ditemukan pihak kepolisian.
Menurut Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, dari novum baru pihaknya menemukan adanya peristiwa kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia (UII).
Meila saat itu menjalankan tugasnya mengadvokasi peristiwa kekerasan seksual tersebut.
"Kemudian kami lakukan gelar perkara, kemudian kami simpulkan bahwa peristiwa ini kami SP3 terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan IM," kata Idham, Rabu (7/8).
Idham mengatakan bahwa saat penyidikan awal pihaknya tidak mendapatkan data adanya peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada 2020 tersebut.
SP3 sendiri dikeluarkan Polda DIY sejak 2 Agustus 2024 kemarin.
Sebelumnya Meila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Meila Nurul Fajriah bebas dari jeratan hukum kasus pencemaran nama baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News