Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat LBH Meila Nurul Fajriah

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 09:27 WIB
Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat LBH Meila Nurul Fajriah - JPNN.com Jogja
Advokat pendamping kasus kekerasan seksual Meila Nurul Fajriah. Foto: Dok Amnesti Internasional Indonesia

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah akademisi dan peneliti dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) mendatangi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) untuk menyerahkan pandangan mereka tentang kasus pencemaran nama baik yang menjerat pengacara publik LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah.

Ketua LSJ FH UGM Herlambang P Wiratraman mengatakan mereka perlu memberikan pandangan hukum karena kasus tersebut menjerat Meila saat yang bersangkutan sedang mendampingi kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2020 lalu.

"Kami akan memberikan rekomendasi terhadap penanganan kasus hukum yang menimpa pembela HAM," kata Herlambang, Jumat (2/7).

Dalam surat yang diserahkan kepada Polda DIY, LSJ FH UGM menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang didampingi oleh LBH Yogyakarta adalah fakta.

Fakta itu diperkuat oleh surat Keputusan Rektor UII Yogyakarta No. 327/SK-REK/DPK/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020 tentang Pencabutan Penghargaan Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Universitas Islam Indonesia Tahun 2015 atas nama Ibrahim Malik dan Putusan Perkara No. 17/G/2020/PTUN.YK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Herlambang mengatakan Polda DIY seharusnya lebih berhati-hati dalam menangani laporan tentang pencemaran nama baik terhadap pendamping korban kekerasan seksual.

"Terlebih, kasus ini melibatkan puluhan korban yang memberikan kesaksian ke LBH Yogyakarta. Menggunakan cara pandang formalisme justru merugikan dan menyakitkan korban kekerasan seksual," kata dia.

Herlambang yang juga ahli dalam bidang kebebasan berekspresi itu mengingatkan Polda DIY untuk patuh terhadap Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap pendamping korban kekerasan seksual akan merintangi upaya korban untuk memperoleh keadilan.

Pakar-pakar hukum yang tergabung dalam Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM memberikan padangan tentang kasus Meila Nurul Fajriah.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia