Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat LBH Meila Nurul Fajriah

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 09:27 WIB
Pandangan Pakar Hukum UGM Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Advokat LBH Meila Nurul Fajriah - JPNN.com Jogja
Advokat pendamping kasus kekerasan seksual Meila Nurul Fajriah. Foto: Dok Amnesti Internasional Indonesia

Herlambang mengatakan pembela HAM harus terbebas dari intrik-intrik malicious intention, seperti intimidasi atau pembalasan dari aktivitasnya. Penggunaan delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak boleh dikenakan terhadap orang yang sedang membela hak korban-korban kekerasan seksual.

"Pasal tersebut merupakan pasal yang lentur dan potensi abusive atau disalahgunakan untuk membungkam upaya pembelaan hak asasi manusia. Bukan saja ditujukan sebagai kriminalisasi, tetapi juga bisa menghambat upaya korban atau pembelanya memperjuangkan haknya," ujar Herlambang.

Terlebih lagi, kata dia, saat ini ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur bahwa terdapat hak pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

Pendamping yang sedang melakukan penanganan terhadap korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan itikad baik.

"Kami meminta penyidik Polda DIY untuk menghentikan penyidikan kasus yang disangkakan terhadap Meila Nurul Fajriah. Sebaliknya, kami mendorong proses hukum yang seharusnya berjalan, terutama bagi pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus kekerasan seksual," kata Herlambang.

Sebelumnya, Meila ditetapkan sebagai tersangka dengan delik pencemaran nama baik menggunakan UU ITE. Penetapan tersangka Meila tertuang dalam surat ketetapan tersangka nomor: S.Tap/51/VI/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 24 Juni 2024.

Kasus tersebut bermula saat Meila dan LBH Yogyakarta mendampingi 30 korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus UII Yogyakarta berinisial IM.

IM kemudian melaporkan Meila kepada Polda DIY dengan delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Empat tahun kemudian, Polda DIY meningkatkan status Meila sebagai tersangka. (mar3/jpnn)

Pakar-pakar hukum yang tergabung dalam Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM memberikan padangan tentang kasus Meila Nurul Fajriah.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News