Kata Sultan HB X Soal Anggaran Bencana Kekeringan di DIY
"Itu termasuk (untuk bencana) seperti kekeringan dan sebagainya, itu ada semua," kata Sultan.
Pemprov DIY, kata Sultan, hanya dapat mengucurkan dana bantuan penanganan kekeringan itu manakala telah muncul permintaan dari pemerintah kabupaten/kota.
Prosedur tersebut, menurut dia, sesuai dengan alur administrasi yang nantinya dipertanggungjawabkan oleh Pemda DIY, termasuk saat muncul pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Keluarnya keputusan gubernur pun berdasarkan permintaan dari daerah mana, untuk apa, itu aspek administratif yang nanti itu diperiksa oleh BPK," ujar Sultan.
Status siaga darurat bencana kekeringan di DIY bisa diperpanjang jika kemarau masih terjadi bulan depan.
Status siaga darurat bencana kekeringan ditetapkan Gubernur DIY mengingat tiga kabupaten di wilayah ini yakni Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi. (antara/jpnn)
Sultan HB X mengatakan Pemprov DIY sudah memiliki pos anggaran yang siap dikucurkan untuk mengatasi masalah kekeringan akibat kemarau.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News