Kata Sultan HB X Soal Anggaran Bencana Kekeringan di DIY
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini berstatus siaga darurat bencana kekeringan yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
Dengan begitu, pemerintah kabupaten/kota diminta menyediakan anggaran untuk mengatasi bencana kekeringan yang merugikan masyarakat.
Jika anggaran di pemerintah kabupaten/kota menipis, Pemerintah Provinsi DIY siap untuk menggelontorkan pos anggaran yang sudah disediakan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan kesiapan pos anggaran untuk membantu mengatasi dampak kekeringan selama musim kemarau.
Namun, Sultan HB X menegaskan bahwa pos anggaran itu hanya digunakan untuk mendukung anggaran di tiap-tiap kabupaten/kota.
"Itu untuk berjaga-jaga kalau kabupaten/kota itu jebol anggarannya untuk itu (penanganan kekeringan). Jika hampir habis atau sedikit, kami bisa ikut membantu," katanya di bangsal Kepatihan pada Senin (19/8).
Meski demikian, Sultan berharap pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki secara optimal terlebih dahulu.
Dia meyakini pemerintah kabupaten/kota di DIY telah memiliki anggaran yang siap digunakan untuk menangani dampak kekeringan di wilayah masing-masing.
Sultan HB X mengatakan Pemprov DIY sudah memiliki pos anggaran yang siap dikucurkan untuk mengatasi masalah kekeringan akibat kemarau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News