Ini Tanggal Libur Siswa SD dan SMP di Kabupaten Gunungkidul
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pelajar di Kabupaten Gunungkidul, DIY, sebentar lagi akan memasuki masa akhir semester I tahun ajaran 2021/2022.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan tanggal pasti masa liburan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tentang masa liburan siswa SD, SMP, atau yang sederat, mempertimbangkan libur Natal dan Tahun Baru 2002 serta upaya pencegahan Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunung Kidul Ali Ridlo mengatakan, kebijakan mengenai libur akhir Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.
"Keduanya tentang upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru, termasuk bagi sektor pendidikan. Kami mengizinkan pihak sekolah meliburkan kegiatan pembelajaran selama satu minggu," kata Ali, Kamis (16/12).
Ia mengatakan, pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2021/2022 akan dilakukan pada 23 Desember 2021 sesuai dengan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Gunungkidul.
Setelah pembagian rapor, siswa SD dan SMP diperbolehkan untuk libur.
"Kegiatan belajar mengajar Semester II Tahun Ajaran 2021/2022 akan dimulai kembali pada 3 Januari 2022," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunung Kidul Agus Muhdilarso mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan edaran mengenai libur akhir semester bagi siswa sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah yang sederajat.
Siswa SD dan SMP di Kabupaten Gunungkidul sudah mendapatkan izin libur semester I tahun ajaran 2021/2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News